TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  1. menyusun rencanaAPBDesa,
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
  4. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.