kampungmelayubarat-desa.id,- Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Pemerintah Desa kampung Melayu Barat bersama 3 Pilar Desa membuat POSKO PPKM yang berlokasi di kantor Desa . Posko ini nantinya berfungsi sebagai titik 0 semua kegiatan Tim Poskomando penanganan Corona Virus Disease 2019 (PoskoCovid-19) Desa kampung Melayu barat ada yang bentuk sesuai SK Kepala Desa yaitu Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung dengan tugas-tugas berikut :
1. Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu
Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek terkonfirmasi Covid 19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;
Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa
Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan
Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada KepalaDesa
2. Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;
Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;
Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19);
Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19; dan
Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
3. Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu
Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan
Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
4. Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penangananCOVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
Membuat system informasi kesehatan warga Desa;
Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistic sesuai kebutuhan;
Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan
Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa
Melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat *