Muspika Teluknaga yang terdiri dari Kapolsek AKP Antonius SH MH, Danramil Kapten TNI Djalaluddin serta Camat Zamzam Manohara melakukan sosialisasi dan himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah desa Kampung Melayu barat KecamatanTeluknaga Kabupaten Tangerang ,kamis (18/2/2021)
Dalam kegiatan sosialisasi Permendagri mengenai PPKM tersebut Kapolsek Teluknaga di wakili Wakapolsek Iptu Matsani SH didampingi oleh Danramil ,Camat Teluknaga dan Kades Kampung Melayu barat Subur Maryon dengan sasaran sosialisasi masyarakat serta pelaku usaha atau pertokoan dan warung – warung yang ada di Wilayah.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut camat Zamzam Manohara menyampikan bahwa sesuai surat Permendagri nomor 23/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlaku mulai tanggal 9 s/d 22 Februari 2021 tersebut yang mana salah satunya adalah tentang diberlakukannya jam malam yang mana pertokoan dan warung – warung maksimal buka sampai pukul 21.00 Wib. Selain itu pemilik toko atau warung juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dan aktivitas di dalamnya hanya boleh 50%. Setelah diberikan sosialisasi PPKM di harapkan para pemilik usaha atau pemilik toko dapat menerima dan memahami dengan baik dan kondusif.
Kades KMB subur Maryono juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut kita lakukan guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat dengan tujuan untuk lebih memahami tentang surat Permendagri tentang PPKM sehingga kita semua dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Wilayah desa kampung Melayu barat kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang terang”, SBR.